Jumat, 12 Desember 2008


Pajak-Pajak Property

perihal pajak-pajak yang umum berlaku dalam jual beli properti. berikut ini saya sarikan dari beberapa sumber, semoga berguna.
1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
merupakan bea/pajak yang dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru ataupun properti lama yang dibeli dari pengembang atau perorangan. Besarnya 5% dari nilai transaksi atau NJOP (mana yang tertinggi) setelah dikurangi dengan NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Nilai NJOPTKP ini berbeda-beda untuk setiap daerah/kota.

2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
yaitu pajak yang hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru baik dari pengembang maupun perorangan. Besarnya 10% dari nilai transaksi. Adapun nilai properti yang dipungut PPN adalah properti yang bernilai 36 juta keatas.

3. PPh (Pajak Penghasilan)
adalah pajak yang dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5% dari nilai total transaksi atau NJOP (mana yg tertinggi). Pengecualian untuk properti dengan nilai dibawah 60 juta. Khusus untuk pengembang/developer pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan.

4. BBN (Bea Balik Nama)
merupakan bea yang dikenakan saat proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata besarnya adalah 2% dari nilai transaksi/NJOP (mana yg tertinggi).

5. PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah)
hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari pengembang dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini adalah yang luas bangunannya lebih dari 150m2 atau harga jual bangunannya lebih dari 4 juta/m2. Tarif PPnBM adalah sebesar 20% dari harga jual dibayarkan saat transaksi. sebagai catatan PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar-perorangan.

6. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
merupakan pajak atas bumi dan bangunan yang dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihannya biasanya muncul setiap bulan Maret melalui aparat pemda dalam bentu SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang). Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah SPPT terbit yang bisa dilakukan ke KPP terdekat atau ke bank-bank persepsi yang ditunjuk. Bila telat bayar PBB biasanya dikenakan denda sebesar 2% per bulan hingga maksimal 24 bulan.

Diposkan oleh Citarum Abdurrohman Group (CAG

Tidak ada komentar: